Pernikahan dini tampaknya masih marak terjadi di Indonesia. Pernikahan dini

Berikut ini adalah pertanyaan dari salwasadiyah2 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pernikahan dini tampaknya masih marak terjadi di Indonesia. Pernikahan dini biasanya disebabkan adanya faktor budaya maupun sosial ekonomi. Menurut UU RI No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Apabila masih di bawah usia tersebut makan dikategorikan pernikahan dini. Pernikahan dini dapat menimbulkan berbagai dampak utamanya dampak biologis. Secara biologis, organ-organ reproduksi anak masih belum siap untuk melakukan hubungan seksual. Terlebih jika anak tersebut mengalami kehamilan dan melahirkan. Jika pernikahan dini dipaksakan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi trauma, robekan jalan lahir yang luas, dan infeksi yang membahayakan organ reproduksi anak tersebut. Selain dampak biologis, pernikahan dini juga dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan mental anak. Ancaman yang sering terjadi yaitu remaja perempuan rentan menjadi korban KDRT. 1. Berdasarkan uraian bacaan di atas, apakah kesimpulan dari bacaan di atas? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jika pernikahan dini dipaksakan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi trauma, robekan jalan lahir yang luas, dan infeksi yang membahayakan organ reproduksi anak tersebut. Selain dampak biologis, pernikahan dini juga dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan mental anak.

Pembahasan

Pernikahan dini  merupakan lembaga yang sangat baik untuk mengikat anggota lawan jenis yang masih remaja ke dalam  ikatan keluarga. Remaja  adalah anak dalam masa transisi antara masa kanak-kanak dan dewasa, dan anak-anak mengalami perubahan yang cepat di segala bidang. Mereka bukan lagi anak-anak, tetapi juga bukan  orang dewasa yang matang, baik dari segi bentuk tubuh, postur, cara berpikir, dan perilaku. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 81(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, perkawinan yang masih di bawah umur dan belum mencapai batas usia perkawinan pada hakikatnya disebut anak di bawah umur atau anak.

Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang dampak pernikahan dini yomemimo.com/tugas/2762353

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Nov 22