Berikut ini adalah pertanyaan dari zozo7582 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Abstrak:
Hadis adalah ucapan, perbuatan, dan perngakuan/persetujuan yang
disandarkan kepada Rasulullah SAW. Hadis merupakan sumber ajaran
Islam yang kedua. Hadis dalam hubungannya dengan sumber ajaran
Islam yang pertama, Alquran, berfungsi menjelaskan (memperjelas
isi/kandungan) Alquran, menguatkan hukum-hukum (yang ditetapkan)
Alquran, dan menetapkan beberapa hukum yang tidak dijelaskan (dalam)
Alquran. Ada dua hadis yang kontradiktif mengenai penulisan hadis,
hadis yang melarang dan hadis yang menganjurkan penulisan hadis.
Makalah ini ingin mengkaji secara kritis bagaimana sesungguhnya
masalah penulisan hadis pada masa Rasulullah dan sahabat, bagaimana
mengkompromikan kedua hadis tersebut dengan pendekatan Ilmu
Mukhtalif Hadis dan pendekatan historis mengenai fakta yang terjadi
pada masa Rasulullah dan sahabat, juga ingin mengkaji mengapa setelah
wafatnya Rasululullah para sahabat membatasi periwayatan hadis.
Kata Kunci: Pemeliharaan, hadis, praktik sahabat, penulisan dan
periwayatan hadis.
Pendahuluan
Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW untuk
menyampaikan ajaran Islam kepada umat manusia. Ajaran Islam itu diwahyukan
kepada Nabi, yang kemudian dikodifikasikan dalam satu mushhaf yang
dinamakan dengan Alquran. Selain dari ayat-ayat Alquran, ajaran Islam juga
bersumber kepada ucapan dan penjelasan Nabi sendiri yang disebut dengan
hadis.
Alquran sebagai sumber ajaran Islam yang pertama, menyajikan suatu
masalah secara umum dan brsifat global, karena ajaran-ajaran Alquran itu
dimaksudkan untuk bisa berlaku di semua tempat dan di setiap masa. Penyajian
yang singkat dan global itu mengakibatkan perlunya kepada penjelasan Nabi
untuk memahaminya. Penjelasan itu diberikan oleh Nabi dengan hadis-hadis
beliau.
Hadis yang merupakan sumber hukum Islam yang kedua selain berfungsi
menjelaskan Alquran, juga berfungsi menguatkan hukum-hukum Alquran dan
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/index
Vol. 4 No.1 Januari-Juni 2021
ISSN: 2549 – 3132 ║ E-ISSN: 2620-8083
48
berfungsi menetapkan hukum-hukum yang tidak didapati dalam Alquran.
(Mushthafa al-Siba`i, t.th: 346)
Penjelasan hadis dapat berupa menerangkan yang global, mengaitkan
yang mutlak, menjelaskan yang rumit, mengkhususkan yang umum, dan
memaparkan yang ringkas dari ayat-ayat Alquran. Dalam surat al-Nahl ayat 44
Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan Kami turunkan kepada engkau peringatan (Alquran), supaya
engkau menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada
mereka, mudah-mudahan mereka memikirkannya”.
Demikianlah perintah mengerjakan shalat, membayar zakat, dan
menunaikan haji hanya disebutkan secara umum. Alquran tidak menjelaskan
jumlah rakaat dan cara-cara melaksanakan shalat, tidak merinci nisab-nisab
zakat, dan juga tidak memaparkan cara-cara melaksanakan ibadah haji. Tetapi
semua itu telah dijelaskan secara terperinci dan ditafsirkan seluas-luasnya oleh
hadis.
Uraian di atas memperlihatkan betapa pentingnya kedudukan hadis.
Dalam hubungannya dengan Alquran, malah Alquran lebih butuh kepada hadis
dari pada kebutuhan hadis kepada Alquran, karena tanpa hadis Alquran tidak
bisa dipahami dan dijabarkan secara sempurna.
Melihat pentingnya kedudukan hadis itu, maka makalah ini ingin
membahas keadaan hadis pada masa Rasulullah dan sahabat yang merupakan
suatu fase terpenting dari sejarah hadis. Pembahasan ini meliputi pengertian
hadis dan sunnah, cara sahabat menerima hadis dari Rasulullah, pembahasan
sekitar larangan dan anjuran penulisan hadis, dan sikap sahabat terhadap
periwayatan hadis.
Pengertian Hadis dan Sunnah
Ada beberapa pengertian yang diberikan kepada hadis oleh masingmasing ahli. Pengertian hadis menurut ahli Ushul Fikih dan ahli Fikih berbebda
dengan pengertian hadis menurut ahli hadis Hal ini terjadi disebabkan oleh
perbedaan bidang kajian mereka masing-masing.
Menurut istilah ulama hadis, hadis ialah ucapan, perbuatan, taqrῐr
(pengakuan/persetujuan), dan sifat yang dihubungkan kepada Nabi Muhammad
SAW. (Muhammad al-Shabbagh, 1972: 14) Pengertian hadis seperti ini tidak
saja terbatas pada hadis-hadis setelah bi’tsah (Muhammad SAW diangkat
menjadi Rasulullah), tetapi juga sebelumnya, seperti masalah persemadian Nabi
di Gua Hira.(Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, 1975: 27 dan al-Qasimi, 1961: 62)
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/index
Vol. 4 No.1 Januari-Juni 2021
ISSN: 2549 – 3132 ║ E-ISSN: 2620-8083
49
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh suriawaldi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 03 Jul 23