hukum pijam-memijat dalam kebaikan adalah ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari kikigans906 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum pijam-memijat dalam kebaikan adalah ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

\boxed{ \tt \: answer \: by: \green{}\boxed{ \tt \: Reivanramdhani01}}

HUKUM ARIYAH

Ariyah (Pinjam-Meminjam) adalah akad yang tidak terikat,yakni kedua belah pihak boleh membatalkannya. Ariyah termasuk Ibadah sunnah yang dianjurkan sebagai bentuk kebajikan dengan memenuhi hajat orang lain rasa cinta serta kasih sayang sesama muslim pun senantiasa terjalin.

Ariyah bisa berubah menjadi wajib bila orang yang membutuhkan dalam keadaan darurat sedangkan si pemilik barang tidak membutuhkannya. Seperti ketika ada orang yang tidak memiliki pakaian di musim dingin, maka wajib bagi orang yang di minta tolong dan mempunyai pakaian lebih untuk meminjamkannya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh reivanramdhani01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21