Berikut ini adalah pertanyaan dari amel714 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Semoga membantu
Pandangan AlQur’ān terhadap harta dan kegiatan ekonomi, berangkat dari
naluri manusia, bahwa manusia, secara naluriah memiliki kecintaan kepada lawan
jenisnya, anakanak, serta harta yang banyak, berupa emas, perak, kuda piaraan,
binatang ternak, sawah, dan ladang (Q.S. 3: 14). ( ) dalam
terminology AlQur’ān disebut ( ) (Q.S. 2: 180), yang arti harfiahnya adalah
(% ). Ini bukan saja berarti bahwa kekayaan adalah sesuatu yang dinilai baik,
tetapi juga untuk mengisyaratkan bahwa cara dan jalan untuk memperolehnya serta
bagaimana penggunaannya harus baik pula.
Penjelasan:
Orang yang akan melakukan kegiatan ekonomi oleh alGhazali diharuskan
untuk memiliki ilmu dan pengetahuan mengenai praktek kegiatan ekonomi, karena,
kalau suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah
kehancurannya (hadis). Seseorang yang melakukan kegiatan ekonomi tanpa memiliki
ilmu, dan berargumen, bahwa kegiatan ekonomi bukan teorinya (ilmu), tapi
prakteknya, maka, dia, hampir dipastikan, dalam perjalanan kegiatan eknominya
akan berhadapan dengan berbagai kesulitan, terutama ketika akan melakukan
transaksi dalam skala besar, karena dia bisa tertipu.
yang dirumuskan secara sistematis’.6
Sehingga, secara sepintas, antara ilmu dan
system memiliki perbedaan dan fungsinya masingmasing. Bila yang kedua meliputi
hamper seluruh rancang bangun suatu tatanan, maka yang pertama lebih
dan
sederhana.
Sejalan dengan definisi tentang ‘sistem’ ini, dapat dikatakan bahwa ekonomi
Islam sebenarnya merupakan bagian dari suatu tatanan kehidupan yang lengkap dan
berdasarkan pada empat bagian yang jelas dari pengetahuan, yaitu, pengetahuan yang
diwahyukan (AlQur’ān), praktek dan Sunnah yang berlaku dalam masyarakat
Muslim seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw., dan ucapanucapan yang
ber, deduksi analogi, interpretasi yang datang kemudian dan konsensus yang
disepekati oleh para ulama dalam suatu masyarakat yang dikenal dengan ).
‘Sistem’ ini memuat suatu mekanisme yang %
!untuk pemikiran jernih yang di
sebut ijtihad. Umat Islam memahami ijtihad dengan ‘upaya sungguhsungguh dan
bertanggungjawab dalam mencari solusi dari setiap permasalahan social, budaya dan
politik yang berhubungan, baik secara langsung maupun tidak, dengan tradisi dan
ajaran keagamaan.7
Bila ekonomi Islam dipandang sebagai bagian dari ilmu, maka ia tidak bisa
diposisikan sebagai suatu kebenaran yang absolut, dan, konsekuensinya, ia bukan
pula menjadi sesuatu yang abadi. Karena itu, ilmu ini mempunyai kemungkinan
untuk mengalami perobahan dari waktu ke waktu. Demikian pula dengan ilmu
ekonomi Islam yang senantiasa memerlukan perobahan dan perkembangan sejalan
dengan perobahan dan perkembangan zaman dan situasi. Pandangan senada juga
pernah dilontarkan oleh John S. Cambs, seorang pakar ekonomi Amerika, yang
mengatakan, ekonomi bukanlah ilmu melainkan sekedar harapan ilmu.8
Wilayah kajian dari ilmu ekonomi adalah memantau dan menjalankan
fungsinya pada pembahasan tentang kualitas produksi dan distribusi serta bagaimana
menentukan dan memperbaiki saranasarana kedua bagian tersebut. Hal ini bersifat
universal dan berlaku bagi semua bangsa dan tidak didasarkan pada suatu ideologi
Para pakar dari berbagai disiplin ilmu, terutama para ahli ekonomi
berbeda persepsi mengenai bangunan ekonomi Islam. Ada yang menganggap bahwa,
ekonomi Islam sebagai suatu ‘sistem’, dan ada pula yang menganggapnya sebagai
suatu yang khas yang dapat didudukan sebagai ‘ilmu’. ‘Sistem’ dalam
terminologinya dapat diartikan sebagai ‘keseluruhan yang kompleks: suatu susunan
hal atau sebagai yang saling berhubungan’. sementara ‘ilmu adalah pengetahuan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AriArsenio79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 23 Jul 21