Berikut ini adalah pertanyaan dari slaybubs pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
tolong ya jangan main-main
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia Sekilas Pemikiran
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Beberapa waktu belakangan muncul pemikiran untuk merivisi kembali UU No 32 Tahun 2004 dan revisi itu dilatar belakangi berbagai masalah dan persoalan yang muncul terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ada kelemahan memang dari UU No32 Tahun 2004, tetapi revisi terhadap UU No.32 Tahun 2004 tentulah tidak semestinya mengarahkan kembali penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencampur warna sentralisasi dalam otonomi daerah sebagai pelaksanaan asas desentralisasi.
Di awal tahun 2000, ketika UU No.22 Tahun 1999 mulai diterapkan, banyak kalangan menilai sebagai era kebangkitan kembali otonomi daerah di Indonesia. Dengan terjadi perluasan wewenang pemerintah daerah, terutama pada Kabupaten/Kota yang kebagian otonomi penuh merentangkan harapan akan terwujudnya local accountability, yakni meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan hak-hak dari komunitasnya bukan lagi suatu hal yang mustahil.
Dalam konteksnya dengan harapan untuk mewujudkan local accountability, maka pertanyaan pokoknya adalah, apakah konsepsi otonomi daerah yang dikembangkan dalam UU No.32 Tahun 2004 merupakan proteksi terhadap konsep otonomi luas yang dianut UU No.22 tahun 1999 atau merupakan pemantapan konsep otonomi luas yang telah dibangun sejak runtuhnya orde baru beberapa tahun lalu.
Jawaban atas pertanyaan pokok di atas, setidaknya dapat dipahami dengan membandingkan jiwa dan semangat otonomi daerah dari kedua undang-undang pemerintahan daerah itu. Kalau UU No.22 Tahun 1999 menganut paham, bahwa desentralisasi itu adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka konsepsi itu tampaknya tidak jauh berbeda dengan undang-undang yang baru, yakni penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Local Accountability
Boy Yendra Tamin
Persoalan baru muncul ketika Daerah dihadapkan pada konsepsi otonomi daerah, di mana UU No.32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsepsi otonomi daerah yang dianut undang-undang ini mirip dengan konsepsi otonomi daerah yang dianut UU No. 5 Tahun 1974. Dan sangat berbeda dengan rumusan otonomi daerah yang dianut UU No. 22 Tahun 1999 yang menyebutkan otonomi daerah itu adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penjelasan:
semoga bermanfaat jangan lupa folow like yah ☺️
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohridho0608 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 May 21