Berikut ini adalah pertanyaan dari kayla0112 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ghasab merupakan tindakan menggunakan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Penggunaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadi kepemilikan tetap, hanya untuk memenuhi keperluan sesaat. Setelah pengunaan selesai, barang di kembalikan lagi, meski tidak selalu di tempat semula. Kebiasaan ghasab berbeda dengan mencuri, karena pelaku tidak berniat untuk menjadikan barang yang ia pakai menjadi miliknya. Namun sebagian santri melakukan hal tersebut karena sengaja untuk mengambil barang tersebut dengan tujuan umtuk menjadi miliknya. Ada juga yang memakainya tanpa mengembalikan ke pemiliknya semula. Ada juga yang mengaku mengambil brang tersebut karena merupakan barang temuan. Dalam islam hal tersebut bisa jadi dihukumi syubhat atau bahkan haram. Dan memakai barang haram majadikan hati si pemakai menjadi rusak dan tidak tenang dalam menjalankan kehidupan kesehariannya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Gtau636 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Jun 21