Berikut ini adalah pertanyaan dari preza6696 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.Secara bahasa, jamak artinya mengumpulkan, sedangkan menurut istilah syariat Islam, shalat Jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardu yang dilakukan secara berurutan dalam satu waktu. Misalnya, pada pukul 13.00 Ahmad melaksanakan shalat Dhuhur, kemudian setelah salam langsung mengerjakan shalat Asar.
2.كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ العَصْرِ، ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
Diriwayatkan dari Anas bin Maalik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bepergian sebelum matahari condong ke barat (sebelum masuk waktu Zuhur), maka beliau mengakhirkan salat Zuhur di waktu Asar, kemudian menjamak kedua salat tersebut. Jika beliau bepergian setelah matahari condong ke barat (setelah masuk waktu Zuhur), beliau salat Zuhur kemudian berangkat.” (HR. Bukhari no. 1111 dan Muslim no. 704).
3.-Jarak perjalanan yang dilakukan minimal sejauh 2 hari perjalanan kaki atau 16 farsah (80,64 Km).
-Seorang musafir dan perjalanan yang dilakukan harus bertujuan baik.
-Sakit atau dalam sulit.
-Salat dilakukan secara adaan (tunai) bukan secara qada’.
-Berniat Salat Jamak/Salat Qasar ketika Takbiratul Ihram.
5.Hukum asal pelaksanaan shalat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak shalatnya maka hal itu diperbolehkan.Dengan demikian, orang yangsafar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar.
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hemasbasi1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 12 May 21