Berikut ini adalah pertanyaan dari nenengnurulah pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jika seseorang telah melakukan perjalanan mencapai 16 farsakh maka mengqasar shalat fardu hukumnya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
diperbolehkan
Penjelasan:
karena sudah memenuhi syarat menqadha yang dibutuhkan
SORRY,KALAU SALAH
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rahmatsandhi8yasmin4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 May 21