jika seseorang telah melakukan perjalanan mencapai 16 farsakh maka mengqasar

Berikut ini adalah pertanyaan dari nenengnurulah pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jika seseorang telah melakukan perjalanan mencapai 16 farsakh maka mengqasar shalat fardu hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

diperbolehkan

Penjelasan:

karena sudah memenuhi syarat menqadha yang dibutuhkan

SORRY,KALAU SALAH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rahmatsandhi8yasmin4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 May 21