Berikut ini adalah pertanyaan dari purwanto1735 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa berkaitan dengan tata cara sholat fardhu para tenaga medis yang bertugas menangani kasus virus corona (Covid-19) dan harus mengenakan APD atau Alat Pelindung Diri.
Fatwa MUI menyatakan para tenaga medis tersebut dapat melaksanakan ibadah sholat tanpa harus berwudhu atau bertayamum saat mereka dalam kondisi tidak suci dan tidak memungkinkan untuk bersuci.
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yasminnapper2003 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 01 Jul 21