Berikut ini adalah pertanyaan dari danpu3843 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Sampai saat ini kita masih memakai hukum atau peraturan Kolonial Belanda, dapat kita ambil contoh kita masih memakai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana/ Perdata ( KUHAP). Hal ini disebabkan karena
1. sesuai aturan peralihan UUD 1945 sampai saat ini kita mempunyai peraturan undang undang hasil anak bangsa, sehingga tetap memakai warisan Belanda
2. Ahli ahli hukum kita dari jaman awal merdeka sampai saat ini kebanyakan kiblatnya ke ilmu hukum Belanda
3. Akibat lama dijajah Belanda, maka para ahli hukum kita sangat paham dan nyaman dengan hukum gaya Belanda
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungkrishna79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 03 Aug 21