Tuan Gunawan sudah menikah dan memiliki 4 orang anak, Bekerja

Berikut ini adalah pertanyaan dari nura08168 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuan Gunawan sudah menikah dan memiliki 4 orang anak, Bekerja dengan gaji perbulan 11 jt. Diperusahaannya tuan Gunawan memiliki program Jamsostek, sehingga perusahaan membayar untuk Gunawan preminasuensi tenaga kerja Rp.50.000/bulan dan pereminasuensi Rp.30.000/bulan. tuan Gunawan juga mengikuti program jaminan ke-2 pensiun. oleh karena itu Gunawan harus membayar iuran jaminan tarik uang sebesar Rp.70.000 dan iuran pensiun rp.50.000/bulan. berapakah PPH Gunawan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PAJAK PENGHASILAN

________________________________

Langkah - Langkahnya :

1. Mencari gaji kotor setahun

2. Mencari biaya jabatan setahun

3. Mencari total iuran setahun

4. Mencari gaji bersih setahun

5. Mencari PTKP Pasal 21

6. Mencari PKP

7. Mencari tarif PPh Pasal 17 Ayat 1

8. Mencari PPh terutang

GAJI KOTOR SETAHUN

= 12 x gaji per bulan

= 12 x 11.000.000

= 132.000.000

BIAYA JABATAN SETAHUN

= 5% x gaji kotor setahun

= 5% x 132.000.000

= 6.000.000 (maks. 6 juta)

TOTAL IURAN SETAHUN

= 12 x (iuran tarik uang + iuran pensiun)

= 12 x (70.000 + 50.000)

= 12 x 120.000

= 1.440.000

GAJI BERSIH SETAHUN

= gaji kotor - biaya jabatan - total iuran

= 132.000.000 - 6.000.000 - 1.440.000

= 124.560.000

PTKP PASAL 21

WP = 54.000.000

Kawin = 4.500.000

Anak (3) = 13.500.000 *maks 3 org

Total = 72.000.000

PKP

= gaji bersih - PTKP

= 124.560.000 - 72.000.000

= 52.560.000

TARIF PPh PASAL 17 Ayat 1

5% x 50.000.000 = 2.500.000

15% x 2.560.000 = 384.000

PPh TERUTANG

= 2.500.000 + 384.000

= Rp2.884.000

Jadi, besarnya pajak penghasilan (PPh) Tuan Gunawan setiap tahunnya adalah Rp2.884.000

________________________________

CATATAN PENTING!

Apabila perusahaan membayarkan premi tenaga kerja dan premi asuransi bagi karyawannya, maka premi tersebut tidak perlu dimasukkan dalam perhitungan PPh

BIAYA JABATAN adalah potongan penghasilan akibat suatu jabatan di instansi/perusahaan. Besarannya adalah 5% dari gaji kotor setahun. Besaran maksimalnya adalah Rp6.000.000 per tahun

PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, terdiri dari wajib pajak (Rp54.000.000), status kawin/menikah (Rp4.500.000), tanggungan/anak (Rp4.500.000/orang) dengan jumlah maksimal 3 orang, serta untuk penghasilan yang digabung antara suami dan istri (54.000.000)

PKP adalah penghasilan yang dikenakan pajak, diperoleh dengan cara mengurangkan gaji bersih setahun dengan PTKP

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih ^^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 21 Aug 21