Berikut ini adalah pertanyaan dari nhapisa pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pengertian qurban dalam ilmu fiqih dikenal juga dengan istilah Udhhiyah. Di dalam Kitab Al-Jaami' Liu Ahkaamil Quran Imam al-Qurtubi mendefinisikan Udhhiyah secara bahasa dengan 'Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (waktu dhuha).'
Sedangkan Udhhiyyah menurut istilah syara' sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Abdiin dalam Kitab Hasyiah Ibnu Abdiin adalah: 'Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah SWT di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.'
Dalam buku 'Fiqh Ibadah' oleh Zaenal Abidin, perintah menyembelih hewan qurban ini disebutkan Allah SWT dalam Al Qur'an surat Al-Kautsar ayat 1-3.
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
innā a'ṭainākal-kauṡar
Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
fa ṣalli lirabbika wan-ḥar
Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
inna syāni`aka huwal-abtar
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus
Tentang hukumnya, terdapat dalil hadits tentang hukum qurban. Diriwayatkan dalam Hadits Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: "Saya diperintah untuk menyembelih qurban dan qurban itu sunnah bagi kamu."
Penjelasan:
sama²
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HanzKun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 11 Jan 22