6. Bagaimana hubungan Pancasila sebagaidasar negara dan sumber tertib hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari nininhernandohernand pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

6. Bagaimana hubungan Pancasila sebagaidasar negara dan sumber tertib hukum di
Indonesia?
7. Jelaskan yang dimaksud dengan prinsip
ketuhanan yang dikemukakan oleh Ir.
Soekarno!
8. Jelaskan yang dimaksud dengan prinsip
sosio-nasionalisme yang dikemukakan oleh
Ir. Soekarno!
9. Tuliskan salah satu contoh perilaku yang
menunjukkan semangat persatuan dan
kesatuan di lingkungan sekolah!
10. Bagaimana sikap yang harus ditunjukkan
ketika keputusan dalam musyawarah tidak
sesuai dengan keinginan kita pribadi?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

6. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Kemudian mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ”sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.

7. Tentang prinsip Ketuhanan, pada pidato 1 Juni 1945, Bung Karno menegaskan: "... Marilah kita di dalam Indonesia yang kita susun ini, sesuai dengan itu, menyatakan bahwa prinsip ke-5 daripada Negara kita, ialah Ketuhanan yang berkebudayaan, Ketuhanan yang berbudi pekerti yang luhur, Ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain. Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudara-saudara menyetujui bahwa Negara Indonesia Merdeka berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa!". Kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa itu telah dilontarkan Bung Karno pada 1 Juni 1945. Kemudian berubah pada 22 Juni 1945 (lahir Piagam Jakarta). Setelah muncul adanya keberatan, Bung Karno segera menghubungi Bung Hatta, lalu dialog mendalam dengan tokoh-tokoh Islam (Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku Moh Hasan), pada 17 Agustus 1945 diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" demi kesatuan Indonesia. Negara Indonesia yang berprinsip Ketuhanan dalam pandangan Bung Karno, juga diartikan sebagai negara yang setiap warganya dapat menyembah Tuhan-nya dengan cara leluasa. Sementara bertuhan secara kebudayaan, dimaknai dengan tiada "egoisme-agama". Bung Karno juga mengajak untuk mengamalkan dan menjalankan ajaran agama masing-masing, dengan cara yang berkeadaban, yaitu hormat-menghormati satu sama lain.

8.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nauragriselda1405 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Dec 21