Penyembelihan hewan halal dalam Agama Islam yang dilakukan karena membunuh

Berikut ini adalah pertanyaan dari jafinabid pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Penyembelihan hewan halal dalam Agama Islam yang dilakukan karena membunuh binatang darat di tanah suci Mekkah, saat ibadah haji, disebut.... *4 poin

A.qurban

B.dam

C.udhiyyah

D.akikah


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A)qurban

Yang dikenakan pada mereka yang membunuh hewan buruan tanah haram adalah DAM atau DENDA

seperti orang yang sedang menunaikan ibadah haji ataupun umrah. DAM adalah semacam sanksi berupa denda yang hukumnya wajib untuk dikeluarkan apabila seseorang melanggar ketentuan berupa larangan di tanah haram.

Pembahasan

Adapun dam atau denda yang harus dibayar apabila membunuh binatang buruan di tanah haram adalah menyembelih seekor binatang yang harganya setara dengan binatang buruan yang dibunuh tersebut. Binatang yang disembelih sebagai tebusan dam ini bisa unta, kambing atau pun sapi.

Apabila tidak memungkinkan maka bisa dengan jalan memberi makan fakir miskin sebanyak harga dari binatang buruan yang dibunuh di tanah haram tersebut.

Terkait pelarangan ini, terdapat pengecualian bagi hewan-hewan tertentu seperti ular, cicak, tikus dan semacamnya yang disebutkan yang bisa dibunuh di luar atau di dalam tanah haram sekalipun.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yuzhong86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jan 22