Masalah atau bidang apa saja yang termasuk dalam hukum dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari wisnuyudhayanta6150 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Masalah atau bidang apa saja yang termasuk dalam hukum dan masyarakat?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

HUKUM DAN MASYARAKAT

Pertama-pertama yang harus dikemukakan adalah pengertian dari kajian tentang hokum. Hukum adalah sebagai seluruh norma sosial yang telah diformalkan oleh institusi-institusi kekuasaan negara. Dengan demikian, menurut Soetandyo Wignjosoebrototak salah kiranya apabila dikatakan bahwa hukum dalam modelnya sebagai undang-undang adalah invensi negara bangsa yang terjadi di kawasan negeri-negeri Eropa Barat dalam kurun sejarah yang mengabarkan pula bangkitnya kesadaran berbangsa penduduk negeri di wilayah itu, yang kemudian daripada itu mengakhiri sejarah Eropa sebagai sejarah raja-raja. Itulah kurun waktu yuang mengatakan betapa “the making of Europe is the making of Kings and Queens no more, but the making of nations”.

Seiring dengan pertumbuhan konsep negara-negara bangsa -yang secara cepat atau lambat mengakhiri era negara-negara kerajaan- telah berkonsekuensi pada kebutuhan akan suatu perangkat hukum baru, ialah hukum nasional. Mengenai perjalanan hukum dari hokum-hukum kerajaan ke hukum nasional Soetandyo mengilustrasikan sebagai berikut:[1]

“Apabila hukum raja-raja dipandang sebagai hukum kaum elit-otokrat yang berbasis pada titah-titah sepihak para penguasa, hukum nasional dibenarkan sebagai hukum yang lahir dari paradigma baru, bahwa ‘suara rakyat (yang yang disatukan secara rasional lewat kesepakatan) adalah suara Tuhan’. Vox Populi Vox Dei. Hasil kesepakatan rakyat inilah – secara langsung atau melalui wakil-wakilnya, yang kelak diinstitusionalkan lewat lembaga legislatif atau referéndum – akan dipositifkan sebagai hukum yang akan menjamin kepastian secara adil dan benar”.

nurut Satjipto Raharjo, hukum dan masyarakat tidak bisa dipisahkan, bagi hukum, masyarakat merupakan sumber daya yang memberi hidup (to nature) dan menggerakkan hukum tersebut. Masyarakat menghidupi hukum dengan nilai-nilai, gagasan, konsep, disamping itu masyarakat juga menghidupi hukum dengan cara menyumbangkan masyarakat untuk menjalankan hukum. Kita mengetahui dari perspektif sosiologis hukum, hukum itu hanya bisa dijalankan melalui campur tangan manusia, sebagai golongan yang menyelenggarakan hukum, maupun mereka yang wajib menjalankan ketentuan hukum. Dengan demikian masuklah aspek perilaku manusia kedalam hukum.

Dalam karyanya yang lain Satjipto Raharjo berpendapat bahwa hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang dalam masyrakat. Untuk keperluan pemancangan tersebut, maka hukum menjabarkan pekerjaannya dalam berbagai fungsi, yaitu:[2]

a.Pembuatan norma-norma, baik yang memberikan peruntukan maupun yang menentukan hubungan antara orang dengan orang

b.Penyelesaian sengketa-sengketa

c.Menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat, yaitu dalam hal terjadi perubahan-perubahan sosial

Dari tiga pekerjaan hukum sebagaimana disinggung di atas dapat digolongkan sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial, yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Lebih lanjut Satjipto Raharjo mengemukakan bahwa apabila proses pengontrolan sosial tersebut dihubungkan dengan bagan hubungan sibernetik dari parsons, maka tampak bahwa pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh hukum itu tidak sama sekali otonom, melainkan kait-berkait dengan proses-proses lain yang berlangsung dalam masyarakat. Kait-berkait dalam arti, baik hukum itu mengontrol maupun dikontrol oleh berbagai proses dalam masyarakat ituserta bekerjanya hukum itu dikondisikan pula oleh proses-proses yang memuat energi lebih yang besar.[3]

Suatu hal yang mustahil jika hukum bisa terlepas dan otonom dari unsur-unsur yang lain, oleh karena itu dalam hal ini Sabian Ustman melihat hukum sebagai fakta sosial tidaklah dikonsepsikan sebagai suatu gejala normatif yang otonom dan atau mandiri, akan teteapi sebagai suatu institusi sosial yang selalu membumi secara riil dengan pola-pola dan atau variabel-variabel sosial yang senyatanya hidup dan berkembang serta berakar di masyarakat.[4]

Lebih lanjut Sabian berpendapat bahwa ada perbedaan mendasar anatara hukum sebagai fakta hukum dengan hukum sebagai fakta sosial. Hukum sebagai fakta hukum spekulatif teoritis dan normatif, sementara hukum sebagai fakta sosial bersifat sosiologis’empiris,non-doktrinal dan non-normatif.

DLL

Penjelasan:

Semoga bermanfaat

Jadikan jawaban terbaik ya kawan

Follow juga ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FathirPHalimNst dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 19 Jan 22