Berikut ini adalah pertanyaan dari naufaldd3678 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban: tidak pantas dilakukan
Penjelasan: Karena mereka telah merusak barang-barang berharga yang sudah ratusan tahun tetapi mereka tidak menggati rugi barang-barang itu
Dalam bait syair syaikh As-Sa’di disebutkan,
وَمُتْلِفُ مُؤْذِيْهِ لَيْسَ يَضْمَنُ
بَعْدَ الدِّفَاعِ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Orang yang merusak sesuatu yang mengganggunya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban,
setelah dia melakukan pembelaan dengan cara yang paling bijak.
Intinya :
1. Siapa saja yang merusak barang orang lain, maka ia harus ganti rugi. Ini hukum asalnya. Merusak di sini tidak memandang apakah sengaja, lupa, tidak tahu, atau dipaksa. Akan tetapi, jika itu karena dipaksa, orang yang memaksa yang harus mengganti.
2. Siapa saja yang merusak harta orang, ia harus menanggung kerugian, terserah ketika itu mendapatkan manfaat ataukah tidak. Misalnya, seseorang makan makanan orang lain atau memakai baju orang lain sampai usang, maka ia harus siap menanggung kerugian. Contoh yang tanpa mengambil manfaat adalah seperti membakar atau menghancurkan, tetap ada ganti rugi.
#SEMOGAMEMBANTU
#SELAMATBELAJAR
#MAAFKALOSALAH
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Crickets dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 22 Jul 21