Jelaskan sistem dan struktur politik indonesia pada masa demokrasi parlementer

Berikut ini adalah pertanyaan dari dino8578 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan sistem dan struktur politik indonesia pada masa demokrasi parlementer

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ringkasan sistem dan struktur politik ekonomi Indonesia masa demokrasi parlementer 1950 sampai dengan 1959:

perdana menteri sebagai kepala pemerintahan ditunjuk oleh parlemen

presiden sebagai kepala negara

tidak ada partai yang dominan dan sering terjadi pergantian kabinet

terdapat Konstituante yang bertugas menyusun undang-undang baru

Penjelasan:

Pada masa Demokrasi Liberal (1950-1959), konstitusi yang berlaku adalah UUD Sementara 1950. Dalam undang-undang dasar ini, pemerintahan menggunakan sistem Parlementer.

Pada masa Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer, terdapat perdana menteri sebagai kepala pemerintahan yang ditunjuk oleh parlemen, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) pada periode antara 16 Agustus 1950 – 26 Maret 1956, dan DPR hasil Pemilu Pertama pada periode antara 26 Maret 1956 – 22 Juli 1959.

Sementara kepala negara dijabat oleh presiden. Pada masa ini, dengan sistem parlementer, presiden hanyalah simbol negara dan tidak memiliki kekuasaan memerintah.

Kabinet koalisi banyak terdapat di Indonesia pada masa Demokrasi Liberal (1959-1959). Pada masa ini tidak ada partai yang dominan, meski setelah diadakannya Pemilihan Umum 1955. Akibatnya kabinet harus dibentuk dari koalisi beberapa partai. misalnya, kabinet Natsir dari 7 September 1950 sampai 21 Maret 1951 adalah hasil koalisi partai Masyumi dengan Partai Sosialis Indonesia (PSI), Partai Katolik, dan Parindra.

Namun karena tidak ada partai yang dominan, dan karena adanya pertentangan antar partai di parlemen, kabinet tidak bisa bertahan lama dan terjadi pergantian kabinet dengan sangat sering.

Pada masa ini, terdapat Konstituante hasil pemilihan umum tahun 1955 yang bertugas menyusun undang-undang dasar (konstitusi) yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Namun karena banyak pertentangan antar partai, Konstituante gagal menjalankan tugasnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh thenaxryn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Feb 22