Berikut ini adalah pertanyaan dari RaisyaAnimelovers320 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Arak (arrack) adalah minuman beralkohol suling jenis minuman keras yang biasanya diproduksi di negara-negara Asia Tenggara dan Asia Selatan.
─────────────────
Hukum meminum minuman kerasadalahHaram. Sebab, dalam ajaran Islam minum arak (khamr) maupun judi merupakan perbuatan dosa besar. Sesuai firman Allah pada Al-Quran (QS. Al-Baqarah ayat 219, QS. An-Nisa ayat 43, dan QS. Al-Maidah ayat 90).
Hukum memakan kue yang dicampur oleh arak. Menurut, Ust. Adz Khalid Basalamah ini termasuk haram (tidak boleh dikonsumsi, sebab apapun yg mengandung alkohol atau yg memabukkan tdk diperbolehkan).
▁▁▁▁▁▁▁▁▁▁▁▁▁▁▁▁
Jika saya ada kesalahan dlm menjawab, mohon dikoreksi. Semoga membantu!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ianky dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 05 Jan 22