Berikut ini adalah pertanyaan dari akabanenana374 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
*Jawablah Pertanyaan di bawah ini dengan benar!*1. Hukum pinjam meminjam (ariyah) dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang melatarbelakangi akad tersebut. Tuliskan hukum pinjam meminjam dan sebab berubahnya hukum tersebut!
2. Salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam pinjam meminjam adalah rukun dan syarat. Tuliskan syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang meminjam! 3. Pak Supri menitipkan sepatu kepada temannya dan akan diambil besok sore. Dia berpesan agar barang itu dijaga dan tidak boleh dipakai. Namun, karena tertarik dengan sepatu tersebut, teman Pak Supri memakai sepatu itu untuk jalan-jalan. Bagaimana hukum penggunaan barang titipan dalam ilustrasi tersebut? Tuliskan pendapatmu! 4. Saat ini, ada beberapa lembaga yang membuka program TPA (Tempat Penitipan Anak). Program ini sangat membantu kedua orang tua yang mempunyai kesibukan bekerja sampai sore hari. Apakah program TPA ini sesuai dengan akad wadi’ah? Bagaimana pula hukumnya?
5. Habibi menitipkan laptop kepada Mujtaba, ia mengijinkan Mujtaba untuk memanfaatkan laptop itu untuk keperluan bisnis. Mujtaba menjamin untuk mengembalikan barang titipan itu secara utuh ketika Habibi menghendakinya, ia juga siap menanggung dan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada laptop itu. Dari hasil pemanfaatan laptop tersebut, Mujtaba mendapatkan keuntungan besar. Apakah Mujtaba wajib membagi keuntungannya dengan Habibi? Tuliskan pendapatmu..
assalamu'alaikum kakak²,tolong dijawab soal diatas kak,ini penting banget,kalo soalnya benar,akan saya follow,terimakasih(◍•ᴗ•◍)
2. Salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam pinjam meminjam adalah rukun dan syarat. Tuliskan syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang meminjam! 3. Pak Supri menitipkan sepatu kepada temannya dan akan diambil besok sore. Dia berpesan agar barang itu dijaga dan tidak boleh dipakai. Namun, karena tertarik dengan sepatu tersebut, teman Pak Supri memakai sepatu itu untuk jalan-jalan. Bagaimana hukum penggunaan barang titipan dalam ilustrasi tersebut? Tuliskan pendapatmu! 4. Saat ini, ada beberapa lembaga yang membuka program TPA (Tempat Penitipan Anak). Program ini sangat membantu kedua orang tua yang mempunyai kesibukan bekerja sampai sore hari. Apakah program TPA ini sesuai dengan akad wadi’ah? Bagaimana pula hukumnya?
5. Habibi menitipkan laptop kepada Mujtaba, ia mengijinkan Mujtaba untuk memanfaatkan laptop itu untuk keperluan bisnis. Mujtaba menjamin untuk mengembalikan barang titipan itu secara utuh ketika Habibi menghendakinya, ia juga siap menanggung dan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada laptop itu. Dari hasil pemanfaatan laptop tersebut, Mujtaba mendapatkan keuntungan besar. Apakah Mujtaba wajib membagi keuntungannya dengan Habibi? Tuliskan pendapatmu..
assalamu'alaikum kakak²,tolong dijawab soal diatas kak,ini penting banget,kalo soalnya benar,akan saya follow,terimakasih(◍•ᴗ•◍)
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
jawab nya itu halal semuanya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh keyvaraaleksander dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 13 Feb 22