Berikut ini adalah pertanyaan dari qqbomber7785 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Soetandyo Wignjosoebroto membedakan lima tipe kajian hukum
berdasarkan perbedaan konsep hukum. Perbedaan tipe kajian ini akan
menyebabkan juga perbedaan dalam pemilihan dan penggunaan metode
kajian, yang diungkapkannya dalam rumus M=f(K), yakni metode adalah
fungsi konsep.
1
Lima konsep hukum Menurut Soetandyo Wignjosoebroto
sebagaimana dikembangkan oleh Setiono2
adalah sebagai berikut:
1. Hukum adalah asas Kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan
berlaku universal.
2. Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan
hukum nasional.
3. Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim inconcreto, dan
tersistematisasi sebagai judge made law.
4. Hukum adalah pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai
variabel sosial yang empirik.
5. Hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial
sebagai tampak dalam interaksi antar mereka .
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan konsep hukum kelima
yaitu hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial
sebagai tampak dalam interaksi antar mereka (yang menurut bahasa Setiono
disebut sebagai hukum yang ada dalam benak manusia). Hukum tidak
dikonsepsikan sebagai rules tetapi sebagai reguralities yang terjadi dalam
kehidupan sehari-hari atau dalam alam pengalaman. Di sini hukum adalah tingkah laku atau aksi-aksi dan interaksi manusia secara aktual dan potensial
akan terpola.3
Karena setiap perilaku atau aksi itu merupakan suatu realitas sosial
yang terjadi dalam alam pengalaman indrawi dan empiris, maka setiap
penelitian yang mendasarkan atau mengkonsepkan hukum sebagai tingkah
laku atau perilaku dan aksi ini dapat disebut sebagai penelitian sosial
(hukum), penelitian empiris atau penelitian yang non doktrinal 4
dengan
analisis kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian untuk menyusun
tesis ini termasuk jenis penelitian hukum sosiologis (non doktrinal), dengan
analisis kualitatif.
Penjelasan:
semoga membantu;)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arularil247 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 17 Jan 22