Jelaskan pengertian tentang konsep hukum menurut prof. soetandyo wignyosoebroto, dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari qqbomber7785 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan pengertian tentang konsep hukum menurut prof. soetandyo wignyosoebroto, dalam penjelasanya diberikan contoh konkret sehingga penguji dapat mengetahui tingkat pemahaman saudara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Soetandyo Wignjosoebroto membedakan lima tipe kajian hukum

berdasarkan perbedaan konsep hukum. Perbedaan tipe kajian ini akan

menyebabkan juga perbedaan dalam pemilihan dan penggunaan metode

kajian, yang diungkapkannya dalam rumus M=f(K), yakni metode adalah

fungsi konsep.

1

Lima konsep hukum Menurut Soetandyo Wignjosoebroto

sebagaimana dikembangkan oleh Setiono2

adalah sebagai berikut:

1. Hukum adalah asas Kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan

berlaku universal.

2. Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan

hukum nasional.

3. Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim inconcreto, dan

tersistematisasi sebagai judge made law.

4. Hukum adalah pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai

variabel sosial yang empirik.

5. Hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial

sebagai tampak dalam interaksi antar mereka .

Dalam penulisan ini, penulis menggunakan konsep hukum kelima

yaitu hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial

sebagai tampak dalam interaksi antar mereka (yang menurut bahasa Setiono

disebut sebagai hukum yang ada dalam benak manusia). Hukum tidak

dikonsepsikan sebagai rules tetapi sebagai reguralities yang terjadi dalam

kehidupan sehari-hari atau dalam alam pengalaman. Di sini hukum adalah tingkah laku atau aksi-aksi dan interaksi manusia secara aktual dan potensial

akan terpola.3

Karena setiap perilaku atau aksi itu merupakan suatu realitas sosial

yang terjadi dalam alam pengalaman indrawi dan empiris, maka setiap

penelitian yang mendasarkan atau mengkonsepkan hukum sebagai tingkah

laku atau perilaku dan aksi ini dapat disebut sebagai penelitian sosial

(hukum), penelitian empiris atau penelitian yang non doktrinal 4

dengan

analisis kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian untuk menyusun

tesis ini termasuk jenis penelitian hukum sosiologis (non doktrinal), dengan

analisis kualitatif.

Penjelasan:

semoga membantu;)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arularil247 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Jan 22