{(1 SOAL)}•°•tolong dibantu yg jago pelajaran ini:) pada masa Kesultanan

Berikut ini adalah pertanyaan dari naeliaizzaa pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

{(1 SOAL)}•°•tolong dibantu yg jago pelajaran ini:)

pada masa Kesultanan dinasti ayyubiyah pendidikan mengalami kemajuan yang pesat, karena pemerintah menganggarkan dana yang besar untuk kemajuan di bidang pendidikan, sehingga banyak ilmuan-ilmuan yang didatangkan dari luar ayyubiyah, demikian juga para pencari ilmu banyak yang datang dari luar ayyubiyah.

bila dibandingkan dengan kebijakan pendidikan pemerintah Indonesia yang saat ini, sedikit sekali pengangkatan guru PNS, dan hanya mengalokasi dana BOS untuk guru honorer maksimal 50% dan minimal 30%. gaji guru honorer di Indonesia saat ini di bawah Rp1.000.000 perbulan ia masih jauh di bawah gaji guru PNS ataupun upah minimum kerja apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia mendirikan Indonesia bisa maju menuju kejayaan seperti pemerintahan di masa lalu?

A.mengharapkan rakyat berpartisipasi membuat sekolah swasta
B.membiarkan dana pendidikan seperti biasanya saja, karena dana yang besar akan di korupsi oleh para guru
C.menganggarkan dana yang lebih besar untuk menjadi. membiayaai kebutuhan pendidikan di pendidikan
D. pendidikan cukup dibantu oleh pemerintah hanya gedung sekolahannya saja

Note:

#disertai penjelasan yg lengkap dan benar
#no ngasal
#no copas
#bagi yg gk bisa gk usah jawab

(jika ada yg seperti diatas nanti aku laporin)

[maaf jika ada perkataan yang menyinggung]​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C.menganggarkan dana yang lebih besar untuk menjadi. membiayaai kebutuhan pendidikan di pendidikan

Penjelasan:

pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memnuhi kegiatan penyelenggaran pendidikan nasional. Alokasi anggaran tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan. Lebih spesifik lagi, angggaran pendidikan dituangkan dalam pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1, yaitu dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.

semoga membantu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zhen16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 30 Jun 21