Sebutkan dalil-dalil tentang kepemilikan dalam Islam baik al-quran maupun al-hadis

Berikut ini adalah pertanyaan dari fajarshaofik pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan dalil-dalil tentang kepemilikan dalam Islam baik al-quran maupun al-hadis ? Dan jelaskan dengan conttoh>

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pembagian Jenis-jenis Harta

Harta Mutaqawwim dan Harta Ghair al -mutaqawwim

Harta mutaqawwim ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dibolehkan syara ' untuk memanfaatkannya. Maksud pengertian harta ghair al-Mutaqawwim merupakan kebalikan dari harta mutaqawwim , yakni segala sesuatu yang tidak dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dilarang oleh syara 'untuk memanfaatkannya.

Mal Mitsli dan Mal Qimi

harta mitsli dan qimi sebagai sesatu yang memiliki persamaan atau kesetaraan di pasar, tidak ada perbedaan yang pada bagiannya atau kesatuannya. Harta yang ada duanya atau dapat ditukar dengan hal serupa dan sama disebut mitsli dan harta yang tidak duanya atau berbeda secara tepat disebut qimi.

Mal Istihlak dan Mal Isti'mal

harta istihlak merupakan harta yang penggunaannya hanya sekali pakai sedangkan harta isti'mal harta yang penggunaannya bisa berkali-kali pakai.

Mal Manqul dan Mal Ghair al-Manqul

harta manqul Yaitu harta Yang DAPAT dipindahkan Dan diubah Dari Tempat Satu ketempat yang lain, baik differences PADA Bentuk Dan keadaan Semula ataupun Berubah Bentuk Dan keadaannya DENGAN perpindahan Dan perubahan tersebut. Sedangkan harta ghair al-manqul maksudnya segala sesuatu yang tetap (harta tetap), yang tidak mungkin dipindahkan dan diubah posisinya dari satu tempat ketempat yang lain menurut asalnya, seperti kebun, rumah, pabrik, sawah dan lainnya.

Harta 'Ain dan Dayn

harta ' ain yaitu harta yang berbentuk. sedangkan, harta dayn harta Yang Menjadi tanggung jawab seperti Uang Yang dititipkan Ke orangutan lain.

Harta Nafi'i

harta nafi'i yaitu harta yang tidak berbentuk

Harta Mamluk , Mubah dan Mahjur

Harta mamluk yaitu harta yang statusnya memilikik kepemilikian baik individu, umum atau negara. harta mubah yaitu hukum harta pada asalnya yaitu tidak ada yang memiliki. sedangkan, harta mahjur yaitu harta yang tidak boleh dimilikioleh pribadi.

Harta Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi

pembagian harta ini didasari oleh potensi menimbulkan kerugian atau kerusakan hutan. Harta yang dapat dibagi yaitu harta tidak menimbulkan kerugian atau kerusakan kerusakan keluarga seperti beras. sedangkan, harta yang tidak dapat dibagi yaitu harta menimbulkan kerugian atau kerusakan kerusakan seperti benda-benda mewah.

Harta Pokok dan Hasil

harta pokok ialah harta yang mungkin menumbulkan harta lain atau dalam istilah ekonomi disebut modal harta.

Harta K memiliki dan 'A m

Harta khas yaitu harta milik individu yang tidak boleh diambil manfaatnya jika tidak direstui pemiliknya. Sedangkah harta adalah harta milik umum yang dibebaskan dalam mengambil manfaatnya.

Selain harta, hal penting dalam bahasan syariah islam yaitu tentang kepemilikan harta itu sendiri. kepemilikan (al-milkiyyah) adalah istilah hukum Islam yang menandakan hubungan antara manusia dan harta yang menjadikan harta itu secara khusus melekat padanya. Berdasarkan definisi ini, perolehan properti oleh seorang individu, dengan cara yang sah, memberikan hak kepadanya untuk memiliki hubungan eksklusif dengan properti itu, menggunakan atau menanganinya selama tidak ada hambatan hukum untuk berurusan seperti itu. Pada dasarnya menurut firman Allah SWT sesungguhnya seluruh harta atau kekayaan adalah milik Allah SWT seperti firmannya pada Ayat alquran surat Al-maidah:20 “Dan ingatlah ketika musa berkata kepada kaumnya: hai kaumku, ingatlah nikmat allah atasmu keika ia mengangkat nabi-nabi diantaramu, dan dijadikannya kamu orang-orang yang merdeka, dan diberikannya kepadamu apa-apa yang belum pernah diberikan kepada seseorangpun diantara umat umat yang lain.” Dalam Islam kepemilikan harta dibagia atas kepemilikan pribadi atau individu, kepemilikan bersama atau komunal/umum dan kepemilkan milik negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh juliantrafga dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21