Berikut ini adalah pertanyaan dari Desyaf7705 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Fiqih Kontemporer adalah perkembangan pemikiran fiqih pada masa yang kini.
Mempelajari masalah fikih kontemporer hukumnya dalah fardhu kifayah. Karena masalah kontemporer ini berhubungan denagn terealisasinya amal yaitu dituntut amal tersebut terlaksana, baik dari diri pribadi atau dari selainnya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh faizkhairi41 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Feb 22