Carilah contoh kasus hukum masa kerajaan dan analisis serta berikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari playstore091202 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Carilah contoh kasus hukum masa kerajaan dan analisis serta berikan daftar pustakanya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PADA 1192 H (1778 M), kadi di Kesultanan Banten mencatat telah memutus dua kasus perceraian: Karibah dan Urip serta Qariyah dan Bayudin. Urip dan Bayudin mengabaikan istrinya selama setahun.

Menurut sumber kesaksian Belanda, kadi mengurus masalah hukum di Kesultanan Banten paling tidak sejak 1596 M. Pada masa Sultan Ageng Tirtayasa (1631-1695) kadi mendapatkan gelar khusus: Kiyahi Peqih Najamuddin. 

Gelar Kiyahi Peqih Najamuddin, kata Ayang Utriza Yakin, pertama kali diberikan kepada Enthol Kawista pada 1651. Gelar itu baru dipakai ketika seorang kadi berkuasa. Gelar itu dipakai sampai 1855-1856 saat kadi terakhir, Haji Muhammad Adian, wafat. 

Penjelasan:

Penguasa dan kadi di Banten abad ke 16. (The Sultanate of Banten).

PADA 1192 H (1778 M), kadi di Kesultanan Banten mencatat telah memutus dua kasus perceraian: Karibah dan Urip serta Qariyah dan Bayudin. Urip dan Bayudin mengabaikan istrinya selama setahun.

Menurut sumber kesaksian Belanda, kadi mengurus masalah hukum di Kesultanan Banten paling tidak sejak 1596 M. Pada masa Sultan Ageng Tirtayasa (1631-1695) kadi mendapatkan gelar khusus: Kiyahi Peqih Najamuddin. 

Gelar Kiyahi Peqih Najamuddin, kata Ayang Utriza Yakin, pertama kali diberikan kepada Enthol Kawista pada 1651. Gelar itu baru dipakai ketika seorang kadi berkuasa. Gelar itu dipakai sampai 1855-1856 saat kadi terakhir, Haji Muhammad Adian, wafat. 

“Selama 200 tahun institusi hukum di bawah kadi dilestarikan Kesultanan Banten. Ada 13 orang bertanggung jawab dengan gelar kadi agung atau yang menyandang Kiyahi Peqih Najamuddin,” kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu, dalam seri diskusi naskah Nusantara ke-9 di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Jumat (28/12).

Dalam praktiknya, kadi tak hanya mengurus perceraian atau masalah perdata lainnya seperti nikah dan waris. Kadi juga menanggapi masalah hukum pidana dan hukum publik. 

“Dulu pengadilan kadi meliputi semua kasus hukum. Kalau sekarang pengadilan agama hanya mengurusi hukum keluarga muslim, seperti talak, rujuk, warisan, dan seterusnya,” kata Ayang. 

Ayang menyebutkan, kasus utang piutang misalnya, cukup banyak terjadi di Banten, ada 600-an kasus. Lalu talak 90-an kasus, budak 80-an kasus, kesaksian 40-an kasus, dan 40-an lebih kasus lainnya yang ditangani oleh kadi Kiyahi Peqih Najamuddin.   

Di antara tindak pidana itu, kata Ayang, terdapat kasus penyekapan dan pemerkosaan perempuan. Siku, abdi Ngabehi Jaya Suraga, mengurung seorang perempuan. “Bumi” menjatuhkan hukuman denda 30 reyal kepada Siku pada Senin, 5 Muharam, tahun Wawu 1193 H.

"Bumi" juga menjatuhkan hukuman denda 30 reyal kepada Ki Ngarif asal daerah Terate, pada Selasa 10 Jumadilawal, tahun Wawu 1193 H, karena memperkosa seorang perempuan. Denda ini boleh dibayar utang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syahrilmaymubdi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Mar 22