Berikut ini adalah pertanyaan dari finkiphilips6606 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Al-Hajr secara bahasa artinya mencegah (al-man’u), melarang atau mencekal. Orang yang dicekal diebut al-mahjur ‘alaih.
Secara istilah para ulama berbeda pendapat. Menurut ulama Syafiiyyah dan Hanabilah bahwasannya hajr adalah mencegah atau melarang seseorang dari melakukan transaksi /mengelola harta (tasharruf maliyah).
Adapun ulama Hanafiyyah mendefinisikan hajr adalah melarang seseorang melakukan pengelolaan harta (tashorruf maliyah) dalam bentuk verbal (perkataan) bukan dalam bentuk perbuatan
Penjelasan:
maaf ya ka kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kirahkirul dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 04 Jul 22