Berikut ini adalah pertanyaan dari yunitanitaaa022 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Memasuki abad ke-3 H, para ulama mulai memilah hadis-hadis sahih dan menyusunnya ke dalam berbagai topik.
Memasuki abad ke-8 M, satu per satu penghafal hadis meninggal dunia. Meluasnya daerah kekuasaan Islam juga membuat para penghafal hadis terpencar-pencar ke berbagai wilayah. Di tengah kondisi itu, upaya pemalsuan hadis demi memuluskan berbagai kepentingan merajalela.
Kondisi itu mengundang keprihatinan Umar bin Abdul Aziz (628-720 M), Khalifah Dinasti Umayyah kedelapan yang berkuasa pada 717-720 M. Guna mencegah punahnya hadis, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pembukuan hadis-hadis yang dikuasai para penghafal. Gagasan pembukuan hadis itu pun mendapat dukungan dari para ulama di zaman itu.
Sang Khalifah yang dikenal jujur dan adil itu segera memerintahkan Gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm (wafat 117 H) untuk mengumpulkan hadis dari para penghafal yang ada di tanah suci kedua bagi umat Islam itu. Saat itu, di Madinah terdapat dua ulama besar penghafal hadis, yakni Amrah binti Abdurrahman dan Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar as-Siddiq.
‘’Kedua ulama besar itu paling banyak menerima hadis dan paling dipercaya dalam meriwayatkan hadis dari Aisyah binti Abu Bakar,’’ tulis Ensiklopedi Islam. Selain itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga memerintahkan Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (wafat 124 H) untuk menghimpun hadis yang dikuasai oleh para ulama di Hijaz dan Suriah.
Sejarah peradaban Islam mencatat Az-Zuhri sebagai ulama agung dari kelompong tabiin pertama yang membukukan hadis. Memasuki abad ke-2 H atau abad ke- 8 M, upaya pengumpulan, penulisan, serta pembukuan hadis dilakukan secara besar-besaran.
Para ulama penghafal hadis mencurahkan perhatian mereka untuk menyelamatkan ‘’sabda Rasulullah SAW’’ yang menjadi pedoman kedua bagi umat Islam, setelah Alquran. Ulama diberbagai kota peradaban Islam telah memberi kontribusi yang besar bagi pengumpulan, penulisan, dan pembukuan buku di abad ke-2 H.
Di kota Makkah, ulama yang getol dan fokus menyelamatkan hadis adalah Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij. Pembukuan hadis di kota Madinah dilakukan oleh Malik bin Anas atau Imam malik dan Muhammad bin Ishak. Kegiatan serupa juga dilakukan ulama di kota-kota peradaban Islam seperti; Basrah, Yaman, Kufah, Suriah, Khurasan dan Rayy (Iran), serta Mesir.
Upaya pengumpulan, penulisan, dan pembukuan hadis pada masa itu belum sesuai harapan. Pada masa itu, masih terjadi percampuran antara sabda Rasulullah SAW dengan fatwa sahabat dan tabiin. Hal itu tampak pada kitab Al-Muwatta yang disusun oleh Imam Malik.
Pada zaman itu, isi kitab hadis terbilang amat beragam. Sehingga, ada ulama yang menggolongkannya sebagai al-musnad, yakni kitab hadis yang disusun berdasarkan urutan nama sahabat yang menerima hadis dari Rasulullah SAW.
Selain itu, ada pula yang memasukan pada kategori al-jami, yakni kitab hadis yang memuat delapan pokok masalah, yakitu akidah, hukum, tafsir, etika makan-minum, tarikh, sejarah kehidupan Nabi SAW, akhlak, serta perbuatan baik dan tercela.
Ada pula yang menggolongkan kitab hadisnya sebagai al-mu’jam, yakni kitab yang memuat hadis menurut nama sahabat, guru, kabilah, atau tempat hadis itu didapatkan; yang diurutkan secara alfabetis.
Berbagai upaya dilakukan para ulama periode berikutnya. Para tabiin dan generasi sesudah tabiin mencoba memisahkan antara sabda Rasulullah SAW dengan fatwa para sahabat dan tabiin. Para ulama pun menuliskan hadis yang termasuk sabda Rasulullah lengkap dengan sanadnya atau dikenal sebagai al-musnad.
Ulama yang generasi pertama yang menulis al-musnad adalah Abu Dawud Sulaiman Al- Tayasili (133-203 H). Setelah itu, ulama generasi berikutnya juga menulis al-musnad. Salah seorang ulama terkemuka yang menulis kitab hadis itu adalah Ahmad bin Hanbal atau Imam Hanbali. Kitab hadisnya dikenal sebagai Musnad al-Imam Ahmad Ibnu Hanbal.
Meski telah memisahkan antara hadis sabda Rasulullah SAW dengan fatwa sahabat dan tabiin, al-musnad dianggap masih memiliki kekurangan, karena masih mencampurkan hadis sahih, hasan, daif, bahkan hadis palsu alias maudhu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh persodataimage43 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 Aug 22