mengapa harus ada qiyas dan bagaimana pendapat para ulama sendiri

Berikut ini adalah pertanyaan dari saibimbimo pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa harus ada qiyas dan bagaimana pendapat para ulama sendiri tentang kehujjahan qiyas itu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Contoh Qiyas adalah:

"Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram. Hal ini di Qiyaskan dengan hukum khamar atau arak, yaitu haram. Persamaan kedua jenis minuman ini adalah karena kesamaan sifatnya yang memabukkan."

Kehujjahan Qiyas:

Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan berhujjah dengan qiyas dalam hukum-hukum syariat atau agama, diantarannya, yaitu:

  • Jumhur ulama ushul, mereka tetapa menganggap qiyas sebagai dalil istinbath hukum-hukum syara’ (agama). Allah SWT berfirman dalam Al-qur'an surah Al-hasyr ayat 2, yang Artinya: "Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran wahai orang-orang yang mempunyai pikiran".

  • Sebagiam ulama Syi’ah dan segolongan dari mu’tazilah seperti An-Nazzam juga ulama dzaririyah tidak mengakui qiyas sebagai hujjah. Alasannya adalah: "Semua peristiwa sudah ada ketentuannya dalam Al-qur’an dan sunnah baik yang ditunjukkan nash dengan kata-katanya atau tidak seperti isyarat nash (hukum yang tersirat) atau yang menunjukkan nash. Karena itu kita tidak memerlukan qiyas sebagai hujjah.

  • Al-Quffalusysyasyi, dari segolongan syafi’iyah dan Abu Halsan Al Bashri dari golongan Mu’tazilah. Keduanya berpendapat bahwa penetapan hukum melalui qiyas wajib kita kerjakan baik secara agama maupun syari’at. mazhab ini sama dengan alasan mazhab yang pertama tadi, yakni berdasarkan pada dalil-dalil dan dialog Mu’adz dengan Rasul sewaktu akan dikirim oleh Rasul untuk menjadi qadhi di yaman.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh discobts7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 May 22