Bagaimana aqdun nikah yang tidak ada Wali dan saksi jelaskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nlailak123 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana aqdun nikah yang tidak ada Wali dan saksi jelaskan ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Imam Malik nikah tanpa adanya wali adalah pernikahan yang batil dan tidak sah. Menurut Imam Malik saksi pada saat akad nikah, tidak wajib tetapi cukup pemberitahuan (diumumkan) kepada orang banyak, bahwa akad nikah itu berlangsung seperti mengadakan resepsi perkawinan atau dengan cara lain

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vcia714 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 04 Jan 23