Berikut ini adalah pertanyaan dari nlailak123 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut Imam Malik nikah tanpa adanya wali adalah pernikahan yang batil dan tidak sah. Menurut Imam Malik saksi pada saat akad nikah, tidak wajib tetapi cukup pemberitahuan (diumumkan) kepada orang banyak, bahwa akad nikah itu berlangsung seperti mengadakan resepsi perkawinan atau dengan cara lain
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vcia714 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 04 Jan 23