Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat 3 November 1945 atas

Berikut ini adalah pertanyaan dari belakanganpitar pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat 3 November 1945 atas usulan BP-KNIP. Berdasarkan maklumat tersebut, sistem kepartaian yang diterapkan di Indonesia adalah....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat 3 November 1945 atas usulan BP-KNIP. Berdasarkan maklumat tersebut, sistem kepartaian yang diterapkan di Indonesia adalah sistem multi partai.

Pembahasan :

Sistem kepartaian yang dianut sebuah negara dapat diklasifikasikan ke dalam tiga jenis antara lain :

  • Sistem partai tunggal biasanya berlaku di negara-negara komunis dan juga fasis. Partai tunggal yang menjadi satu-satunya partai besar digunakan sebagai alat pemerintah untuk menguasai masyarakat dan melanggengkan kekuasaan pemerintah.
  • Sistem dwi partai berarti adanya dua partai atau adanya beberapa partai tetapi dengan peranan dominan dari dua partai dalam sebuah negara. Namun hanya sedikit negara yang menggunakan sistem dwi partai diantaranya Inggris, Amerika Serikat, dan juga Filipina.
  • Sistem multipartai biasanya berkembang di negara yang mempunyai keanekaragaman dalam masyarakatnya. Dimana perbedaan ras, agama, dan juga suku bangsa sangatlah kuat. Sistem multipartai lebih mencerminkan keanekaragaman budaya serta politik daripada sistem dwi partai. Negara yang menggunakan sistem multipartai seperti Indonesia, Malaysia, Belanda, Perancis, Swedia, dan lain-lain.

Pelajari lebih lanjut

Pengertian sistem pemerintahan presidensil dan parlementer

yomemimo.com/tugas/2374034

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh resitaana95 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Dec 22