Dalam ilmu hukum ada adagium “nullum delictum nulla poena sine

Berikut ini adalah pertanyaan dari alvajonathan2552 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam ilmu hukum ada adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” uraikan makna adagium tersebut dan kaitkan dengan kasus diatas.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Makna Adagium  "nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" adalah salah satu asas legalitasyang berlaku pada ranah hukum pidana yang berarti tidak adatindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya.

Dalam asas ini, kasus pidana bisa ditindak jika sudah jelas adanya peraturan hukum yang berlaku. Misalnya dalam kasus korupsi, penindakan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pembahasan

Asas legalitas adalah satu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, serta menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang.

Makna adagium dalam jawaban diatas berdasarkan teori Von Feurbach yang disebut dengan teori Vom Psycologischen Zwang. Dalam teori ini diajurkan agar dalam penentuan tindakan-tindakan yang dilarang, tidak hanya tercantum macam-macam tindakannya, tetapi juga jenis pidana yang dijatuhkan.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang perbedaan hukum pidana dan perdata yomemimo.com/tugas/111821

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rinidinia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 12 Feb 23