Warisan budaya korupsi yang diberikan sejak era kerajaan hingga penjajahan,

Berikut ini adalah pertanyaan dari putrafahrezi1590 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Warisan budaya korupsi yang diberikan sejak era kerajaan hingga penjajahan, tak pelak membuat korupsi seperti sudah membudaya. berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, sejak jaman orde lama hingga sekarang, salah satunya dengan membentuk badan-badan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. apa sajai badan-badan negara yang dibentuk pemerintah setelah terjadinya reformasi 1998

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Badan-badan negarayang dibentuk pemerintah setelah terjadinyareformasi dalam rangka memberantas korupsi dan peyalahgunaan kekuasaan adalah Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan beberapa lainnya pada masa pemerintahan bapak Gusdur. Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi (KPTPK) yang berevolusi mejadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih berdiri hingga hari ini.

Pembahasan

Pada masapemerintahan Abdurrahman Wahid, ada Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang pemerintahan yang bersih, tidak ada kolusi dan kediktatoran. Pemerintahan Gus Dur kemudian membentuk lembaga negara untuk membantu upaya pemberantasan korupsi, antara lain:  Gabungan Kelompok Antikorupsi, Komisi Inspeksi Nasional, kekayaan pejabat negara dan beberapa lembaga lainnya.

Dilatarbelakangi rendahnya kepercayaan masyarakat  terhadap lembaga negara yang bertujuan memberantas korupsi, pemerintahan Megawati kemudian membentuk Komite Pemberantasan  Korupsi (KPTPK). Pembentukan lembaga ini merupakan terobosan hukum bagi upaya pemberantasan korupsi yang stagnan di negeri ini. Ia kemudian menjadi cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi. Jalan panjang pemberantasan korupsi seperti menghirup udara segar ketika  sebuah lembaga negara muncul dengan mandat dan kewenangan yang jelas untuk memberantas korupsi.

Meski sebelumnya dianggap berada di balik agenda, namun berdasarkan Pasal 43 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, pembahasan RUU KPK dapat dianggap sebagai bentuk  pemerintahan yang serius. Megawati Soekarnoputri dalam pemberantasan korupsi. Keterlambatan pembahasan RUU tersebut dilatarbelakangi berbagai alasan. Pertama, perubahan konstitusi moneter berimplikasi pada perubahan peta konstitusi. Kedua, ada bias legislatif di DPR. Ketiga, kecenderungan otoriter DPR. Salah satu penyebab tertundanya pembahasan RUU KPK adalah karena masalah internal yang melanda sistem politik di Indonesia pada masa reformasi.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai materi lembaga anti korupsi pada link berikut :

yomemimo.com/tugas/2747414?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinichoir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Sep 22