Bolehkah mengurus jenazah non-muslim Tulislah alasannya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari kachan7077 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bolehkah mengurus jenazah non-muslim Tulislah alasannya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam Islam, kita dibolehkan memandikan jenazah nonmuslim, terutama jika masih ada hubungan kerabat dengan kita. Kita tidak dilarang untuk mengurus jenazah nonmuslim, mulai dari memandikan, mengafani dan menyertainya hingga ke kuburan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh md5774142 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Jun 22