menjual saren (darah yg mengalir dari penyembelihan) di haram kan

Berikut ini adalah pertanyaan dari yitnosuyitno554 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menjual saren(darah yg mengalir dari penyembelihan) di haram kan karena........

makasih buat yg udh jawab pertanyaan watashi❤​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menurut agama Islam, saren merupakan makanan haram karena berasal dari darah. Pemerintah Indonesia juga menyatakan pelarangan terhadap penjualan saren karena tidak memenuhi syarat kesehatan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Gummyyummy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Jun 22