1. Jua beli terbagi berapa? Sebutkan dan jelaskan sah dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Lukmanhusain6833 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Jua beli terbagi berapa? Sebutkan dan jelaskan sah dan tidaknya? Sebutkan syarat2 penjual dan pembeli dan syarat2 harta yg dijual dan harganya? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

# Ada 3 macam jenis jual beli (barang kelihatan, disebutkan sifat-sifatnya dalam janji, yang tidak ada)

#Menurut mazhab Hanafi, syarat jual beli itu ada empat kategori yaitu

a) Orang yang berakad harus mumayyiz dan berbilang.

b) Sighatnya harus dilakukan di satu tempat, harus sesuia, dan harus didengar oleh kedua belah pihak.

c) Objeknya dapat dimanfaatkan, suci, milik sendiri, dapat diserahterimakan. d) Harga harus jelas.

# Syarat penjual dan pembeli

Pembeli dan penjual, harus sudah dewasa, cakap, dan dalam kondisi sadar saat melakukan transaksi. Tidak ada penipuan, pengelabuan terhadap salah satu pihak karena sedang tidak sadar, atau masih anak-anak. Adanya akad alias kesepakatan jual beli kedua belah pihak.

# Syarat harta yang digunakan

harus halal.

Penjelasan:

“Jual beli ada tiga macam yaitu : 1) Jual beli barang yang kelihatan, 2) Jual beli yang disebutkan sifat–sfat nya dalam janji dan 3) Jual beli benda yang tidak ada. Jual beli benda yang kelihatan maksudnya pada waktu melakukan akad jual beli antara pembeli dan penjual ada yang di perjual belikan ada di depan mata.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh eperitaim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 21 Sep 22