Sejarah dan perkembangan Ushul Fiqh masa Nabi, shahabat dan tabi’in​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ayunbadawanik pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sejarah dan perkembangan Ushul Fiqh masa Nabi, shahabat dan tabi’in



Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ushul Fiqh adalah cabang ilmu dalam studi hukum Islam yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dan metode-metode pemahaman terhadap Al-Quran dan Sunnah secara berkesinambungan dengan prinsip-prinsip logika, bahasa, dan filsafat. Ushul Fiqh pertama kali berkembang pada masa Nabi Muhammad saw., para sahabat dan tabi’in dan telah mengalami beberapa periode perkembangan sepanjang sejarah.

Pada masa Nabi Muhammad saw., hukum-hukum Islam disampaikan secara langsung melalui Al-Quran dan Sunnah. Periode ini juga disebut periode Wahyu. Para sahabat belajar langsung dari Nabi Muhammad saw. mengenai hukum-hukum Islam yang diberikan secara langsung oleh Allah SWT melalui wahyu. Para sahabat kemudian mendakwahkan Islam dan menjelaskan hukum-hukumnya pada masa itu sesuai dengan pemahaman mereka terhadap Al-Quran dan Sunnah.

Pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar, terjadi perang yang mengakibatkan beberapa sahabat meninggal dunia. Di dalam Al-Quran tidak ada aturan yang jelas mengenai pemilihan khalifah setelah Rasulullah. Karena hal ini, para sahabat kemudian melakukan Musyawarah dalam menentukan siapa yang harus diangkat menjadi khalifah. Ini adalah contoh dari pemakaian akal yang digunakan untuk menyelesaikan masalah praktek dalam hukum Islam.

Pada masa pemerintahan khalifah Umar, dikembangkan konsep Ijtihad dan Qiyas dimana para sahabat mulai mencari solusi atas masalah-masalah baru yang muncul dalam masyarakat. Pada masa ini, para sahabat terus mencoba memahami Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad saw. serta menerapkan logika untuk menentukan hukum-hukum baru.

Pada masa pemerintahan khalifah Utsman bin Affan, terjadi pemajuan yang signifikan dalam kajian fiqih. Khalifah Utsman memerintahkan para sahabat yang sebelumnya ditempatkan sebagai pengumpul standar tulisan Al-Quran untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan mendefinisikan tata bahasa Arab.

Pada masa tabi’in, terjadi perkembangan fiqih yang pesat dengan bermunculannya tokoh-tokoh besar dalam fiqih Islam seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka mengembangkan metode-metode baru dalam ber-ijtihad dan menyesuaikan hukum Islam sesuai dengan perubahan zaman dan kondisi masyarakat setempat.

Secara keseluruhan, sejarah dan perkembangan Ushul Fiqh pada masa Nabi, shahabat, dan tabi’in memberikan banyak pengaruh terhadap perkembangan hukum Islam seiring dengan perkembangan zaman. Para pemikir Islam dari waktu ke waktu terus menyesuaikan pemahaman terhadap hukum-hukum Islam sesuai dengan perubahan zaman dan kondisi masyarakat. Dan pemikiran tersebut dapat digunakan oleh kaum Muslimin di seluruh dunia dalam memahami dan menegakkan hukum Islam.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Steveuniverse dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Aug 23