Berikut ini adalah pertanyaan dari inayaniani pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
b. Makruh, karena meminjam tanpa seijin pemiliknya
c. Haram, karena meminjam tanpa seijin pemiliknya
d. Mubah, karena Auliyah teman akrab Mufidah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
B. Makruh
Penjelasan:
Menurut hukum agama Islam, pinjam meminjam adalah hal yang diperbolehkan asalkan dilakukan dengan cara yang benar dan tidak merugikan salah satu pihak. Namun, jika pinjam meminjam dilakukan tanpa seijin pemilik, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak benar dan merugikan pemilik barang yang dipinjam.
Dalam kasus yang diberikan, Auliyah meminjam kerudung milik Mufidah tanpa seijin pemiliknya. Hal tersebut tidak sesuai dengan hukum pinjam meminjam yang benar, sehingga jawaban yang tepat dari pertanyaan tersebut adalah B. Makruh, karena meminjam tanpa seijin pemiliknya. Meskipun Auliyah dan Mufidah adalah teman akrab, namun pinjam meminjam yang dilakukan tanpa seijin pemilik tetap dikategorikan sebagai tindakan yang tidak benar dan merugikan pemilik barang yang dipinjam.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Box69 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 10 Mar 23