Berikut ini adalah pertanyaan dari putrimaulidaregina pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hadis yang diberikan menjelaskan tentang khiyar dalam akad jual beli dalam perspektif Islam. Khiyar adalah hak pembeli atau penjual untuk membatalkan transaksi jual beli sebelum kedua belah pihak berpisah.
Analisis hukum khiyar berdasarkan hadis di atas adalah sebagai berikut:
- Khiyar adalah hak yang diberikan oleh Rasulullah saw. kepada kedua belah pihak dalam transaksi jual beli.
- Khiyar dapat dilakukan selama kedua belah pihak belum berpisah, yang artinya khiyar hanya berlaku selama transaksi belum selesai.
- Khiyar dapat dilakukan oleh kedua belah pihak, baik oleh pembeli atau penjual.
- Khiyar dapat digunakan sebagai mekanisme untuk menghindari kerugian atau ketidakpuasan dalam transaksi jual beli.
Dalam konteks hukum islam, khiyar diperbolehkan karena dianggap sebagai cara untuk menjaga keadilan dalam transaksi jual beli. Namun, dalam praktiknya, khiyar harus dilakukan dengan jujur dan tidak merugikan pihak lain. Sebagai contoh, seorang pembeli tidak diperbolehkan membatalkan transaksi setelah barang sudah diterima dengan alasan tidak sesuai dengan harapan tanpa alasan yang valid.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh uussyauqi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 26 Apr 23