Berikut ini adalah pertanyaan dari michadinugraha8691 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sejak pertengahan abad ke-17, bangsa Boer (Belanda) mulai menjajah Afrika Selatan guna menguasai sumber daya alamnya.
Mereka juga menerapkan praktik perbudakan, yang salah satu aturannya para budak harus mendapatkan izin dari tuannya apabila hendak bepergian jauh.
Pada akhir abad ke-18, peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi budak, tetapi juga seluruh Khoikhoi (salah satu suku asli Afrika Selatan).
Peraturan ini terus berlaku, ketika bangsa Boer dikalahkan oleh Inggris pada awal abad ke-19.
Bahkan menurut Peraturan No. 49 Tahun 1828, orang-orang kulit hitam harus diberi izin terlebih dahulu apabila ingin mencari pekerjaan.
Ketika Inggris menerapkan Undang-Undang Penghapusan Perbudakan pada 1833, status budak diubah menjadi pekerja kontrak.
Apartheid adalah sebuah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan pada sekitar awal abad ke-20.
Kata apartheid diambil dari bahasa Afrikaans, apart yang berarti memisah dan heid yang berarti sistem atau hukum.
Menurut politik perbedaan warna kulit ini, orang kulit putih memiliki status tertinggi, diikuti oleh orang India dan kulit berwarna, kemudian orang kulit hitam Afrika.
4+
Dalam pelaksanaannya, sistem ini menyebabkan diskriminasi politik dan ekonomi terhadap orang berkulit hitam.
Oleh karena itu, politik Apartheid ditentang baik di Afrika Selatan maupun oleh negara di seluruh dunia.
Meski secara resmi pelaksanaan politik Apartheid baru dimulai pada 1948, tetapi cikal bakal munculnya masalah ini dapat ditelusuri sejak awal abad ke-19.
Bahkan menurut Peraturan No. 49 Tahun 1828, orang-orang kulit hitam harus diberi izin terlebih dahulu apabila ingin mencari pekerjaan.
Ketika Inggris menerapkan Undang-Undang Penghapusan Perbudakan pada 1833, status budak diubah menjadi pekerja kontrak.
Kendati demikian, aturan yang berlaku tetap melegalkan rasialisme terhadap orang non-kulit putih.
Sepanjang akhir abad ke-19, hak-hak orang non-kulit putih semakin dilucuti, seperti pembatasan dalam jumlah kepemilikan tanah dan hak untuk ikut dalam pemilu.
Pada dekade pertama abad ke-20, orang kulit hitam tidak diizinkan mengikuti pemilu. Selain itu, mereka dan orang-orang keturunan India dilarang untuk memasuki kawasan tertentu.
Pada 1910, Uni Afrika Selatan didirikan, yaitu negara khusus dengan ketatanegaraan Inggris.
Sejak saat itu, diskriminasi rasial terus menjadi. Berikut ini beberapa contoh kasusnya.
Undang-Undang Afrika Selatan (1910), memberikan hak pilih dan kontrol politik kepada orang kulit putih atas semua kelompok ras lain, serta menghapus hak orang kulit hitam untuk duduk di parlemen.
Undang-Undang Tanah (1913), memangkas hak orang kulit hitam dalam kepemilikan tanah.
Undang-Undang Penduduk Asli di Wilayah Perkotaan (1918) dirancang untuk memaksa orang kulit hitam untuk hidup di wilayah tertentu.
Undang-Undang Wilayah Perkotaan (1923) pemisahan tempat tinggal dan menyediakan tenaga kerja murah untuk industri yang dipimpin oleh orang kulit putih.
Undang-Undang Administrasi (1927) menjadikan Kerajaan Inggris sebagai kepala tertinggi atas semua urusan Afrika
RUU Kepemilikan Tanah Asiatik (1946), melarang penjualan tanah kepada orang India dan keturunan India Afrika Selatan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dewychandra05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 25 Apr 22