Pada pemilu tahun 1955 partai politik yang ikut berpartisipasi sebanyak

Berikut ini adalah pertanyaan dari riyanpendi04 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada pemilu tahun 1955 partai politik yang ikut berpartisipasi sebanyak 71 partai politik . Kemudian kebijakan orde baru partai politik di fusikan menjadi 3 partai. Hitunglah berapa persen partai itu diciutkan dan mengapa itu dilakukan. Buat pendapat mu.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pada tahun 1955, terdapat 71 partai politik yang ikut berpartisipasi dalam pemilu. Namun, pada masa Orde Baru, kebijakan diambil untuk mengkonsolidasikan partai politik menjadi hanya 3 partai, yaitu Golkar, PPP, dan PDI. Hal ini mengakibatkan sekitar 96% partai politik yang ada pada saat itu dibubarkan atau dilebur menjadi tiga partai besar tersebut.

Alasan yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru untuk mengambil kebijakan tersebut adalah untuk memperkuat stabilitas politik dan mengurangi potensi konflik politik yang berlebihan. Selain itu, konsolidasi partai politik juga dianggap dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program pemerintah.

Namun, banyak yang memandang bahwa kebijakan tersebut justru menghilangkan pluralitas politik dan hak-hak partisipasi politik warga negara, serta memperkuat dominasi pemerintah atas kekuasaan politik. Konsolidasi partai politik yang terlalu ketat juga dapat menghambat perkembangan demokrasi di Indonesia.

Saya dapat menyatakan bahwa dalam sebuah negara demokratis, pluralitas politik dan partisipasi politik yang luas sangatlah penting untuk memastikan keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anavabayu123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jun 23