hukum azan bagi penduduk yang mukim adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ellkautsarhabibie pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum azan bagi penduduk yang mukim adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum Azan Menurut Para Ulama Mazhab

Menurut Hambali, azan hukumnya fardhu kifayah di wilayah desa maupun kota pada setiap salat lima waktu bagi laki-laki yang mukim bukan musafir. Hukum ini berarti apabila ada orang yang telah mengumandangkan azan, maka telah gugur kewajiban yang lain untuk mengumandangkannya.

Penjelasan:

maaf kalau salah ya semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nadira5353 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Dec 22