Bagaimana kedudukan Presiden Soekarno setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959​?

Berikut ini adalah pertanyaan dari Misfirawati2719 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana kedudukan Presiden Soekarno setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959​?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang juga dikenal sebagai Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret), merupakan sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno untuk memberikan kekuasaan ekstra konstitusional kepada Panglima TNI saat itu, Jenderal Ahmad Yani.

Dengan Supersemar, Presiden Soekarno memerintahkan Jenderal Ahmad Yani untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk mempertahankan keamanan dan ketertiban negara yang saat itu dianggap mengalami ancaman krisis. Keputusan ini memungkinkan Jenderal Ahmad Yani untuk mengambil tindakan-tindakan yang biasanya hanya dapat dilakukan oleh Presiden, seperti membubarkan parlemen dan mengeluarkan peraturan-peraturan darurat.

Setelah penerbitan Supersemar, kedudukan Presiden Soekarno menjadi semakin kuat dan dominan dalam mengambil keputusan politik di Indonesia. Namun, Supersemar juga menjadi awal dari terjadinya krisis politik dan kestabilan nasional di Indonesia yang berlangsung hingga akhir masa pemerintahan Soekarno pada tahun 1967. Setelah masa pemerintahan Soekarno berakhir, Supersemar dicabut oleh pemerintahan baru dan kekuasaan Presiden dikembalikan ke mekanisme konstitusional yang telah ditetapkan.

Kesimpulan dari penerbitan Supersemar (Dekrit Presiden 5 Juli 1959) adalah bahwa kedudukan Presiden Soekarno setelah dekrit tersebut menjadi semakin kuat dan dominan dalam mengambil keputusan politik di Indonesia. Namun, keputusan ini juga menjadi awal dari terjadinya krisis politik dan kestabilan nasional di Indonesia yang berlangsung hingga akhir masa pemerintahan Soekarno pada tahun 1967. Setelah masa pemerintahan Soekarno berakhir, Supersemar dicabut oleh pemerintahan baru dan kekuasaan Presiden dikembalikan ke mekanisme konstitusional yang telah ditetapkan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lovejasmine865 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 23 Jul 23