ditinjau dari perspektif ilmu Ushul fiqih, suatu makanan dihukumi halal

Berikut ini adalah pertanyaan dari haniffds9 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ditinjau dari perspektif ilmu Ushul fiqih, suatu makanan dihukumi halal apabilaa. terbebas dari campuran barang haram

b. zat bahan makanan tersebut halal

c. tidak adanya dalil yang mengharamkan

d. diperoleh dengan cara yang baik dan benar​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a).

Penjelasan:

Suatu makanan dihukumi halal apabila terbebas dari campuran barang haram, zat bahan makanan tersebut halal, tidak ada dalil yang mengharamkan, dan diperoleh dengan cara yang baik dan benar, menurut perspektif ilmu Ushul fiqih

pesan:

semoga benar dan dapat membantu Anda,;)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elfirazivanaraya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Jul 23