Berikut ini adalah pertanyaan dari putriciaa03 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
4. Proses memilih melanjutkan jual beli atau tidak dengan memper- timbangkannya selama masa yang disepakati oleh kedua belah pihak disebut khiyar..a. syarat
b. majelis
C. 'aibi
d. waqti
mapel : fikih
b. majelis
C. 'aibi
d. waqti
mapel : fikih
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
C.'aibi
- Khiyâr 'aib merupakan hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang ber akad, apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjual belikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.
Penjelasan:
insyaallah bener, jgn lupa jdikan jawaban terbaik yaaa
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hanumhafizhahh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 15 Apr 23