dapat dibenarkan seseorang membawa harta suarang jika terjadi perceraian? Jelaskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari bungamelani1990 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

dapat dibenarkan seseorang membawa harta suarang jika terjadi perceraian? Jelaskan menurut pendapatmu!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

karena seseorang yg membawa harta yg sudah bercerai maka yg membawa harta itu salah satu dari suami atau istri

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lagino25 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 18 Jan 23