Apakah merusak fasilitas sekolah misalnya merusak kursi termasuk perbuatan vandalisme?

Berikut ini adalah pertanyaan dari wash pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah merusak fasilitas sekolah misalnya merusak kursi termasuk perbuatan vandalisme?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Ya, merusak fasilitas sekolah seperti merusak kursi atau fasilitas lainnya termasuk perbuatan vandalisme. Vandalisme didefinisikan sebagai tindakan merusak atau menghancurkan properti atau fasilitas publik atau swasta tanpa izin atau hak yang sah. Merusak fasilitas sekolah bukan hanya merugikan lembaga pendidikan itu sendiri, tetapi juga merugikan siswa-siswa yang membutuhkan fasilitas tersebut untuk belajar dan berkembang secara optimal. Selain itu, perbuatan vandalisme juga melanggar aturan dan norma yang berlaku dalam masyarakat dan dapat berpotensi mengakibatkan tindakan hukum yang berat. Oleh karena itu, perlu dihindari dan tidak dilakukan karena berdampak buruk pada diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kaylaokcat234 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 02 Jun 23