Berikut ini adalah pertanyaan dari dickyofficial2701 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kebijakan Ekonomi masa Reformasi
1. Kerja sama dengan IMF
IMF (International Moneter Fund) adalah lembaga dari PBB yang bertanggung jawab untuk membuat dan menjaga sistem moneter internasional.
Presiden B.J. Habibie menjalin kerja sama antara pemerintahan Indonesia dengan IMF untuk membantu proses pemulihan ekonomi negera.
Sebab, IMF menawarkan bantuan atau pinjaman dana untuk negara-negara yang butuh untuk memperbaiki neraca pembayarannya.
2. Independensi Bank Indonesia
Independensi Bank Indonesia berarti Bank Indonesia bebas dan campur tangan pemerintah atau pihak tertentu dalam mengatasi krisis.
Presiden B.J. Habibie menerapkan independensi BI agar hanya memfokuskan tugasnya untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
3. Melikuidasi Beberapa Bank
Dikutip dari UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank, terdapat pengertian likuidasi bank.
Pada UU Nomor 25 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (4), likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.
Presiden B.J. Habibie melikuidasi beberapa bank yang bermasalah pada saat krisis, agar nilai rupiah dapat stabil kembali.
4. Meningkatkan Nilai Tukar Rupiah
Tidak hanya itu, Presiden B.J. Habibie juga menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika hingga di bawah Rp10 juta.
Hasilnya, mulai 20 Mei 1998, tercatat nilai rupiah menguat dari Rp 11.200/US$ menjadi Rp 7.385/US$ sampai 20 Oktober 1999.
Sayangnya, pada akhir masa kepemimpinan Habibie, nilai Rupiah kembali hingga mencapai Rp 8.000 per dolar Amerika.
5. Membentuk Lembaga Ekonomi
Presiden B.J. Habibie juga membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri.
Krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997-1998 menjadi puncak praktik korupsi yang merugikan negara.
Dilansir dari Kompas.id, Presiden B.J. Habibie akhirnya mengeluarkan UU Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya dua undang-undang tersebut, kemudian lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi yan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh natanaelkrisna32 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 02 Jul 23