kan di dalam akad muamalah (muzaraah, mukhabarah, musaqah) itu terjadi

Berikut ini adalah pertanyaan dari airishalyas pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

kan di dalam akad muamalah (muzaraah, mukhabarah, musaqah) itu terjadi dengan 2 orang. tapi, perlu ga sih orang lain/ketiga buat kayak menjadi saksinya gitu?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam akad muamalah, seperti muzaraah, mukhabarah, dan musaqah, diperlukan adanya kesepakatan antara dua pihak yang terlibat dalam transaksi. Namun, ada beberapa kasus dimana orang ketiga dapat diperlukan sebagai saksi atau pihak yang mengawasi transaksi tersebut.

Contohnya, dalam konteks muzaraah, seseorang dapat mempekerjakan seseorang lain sebagai pengawas atau saksi dari transaksi tersebut untuk menjamin bahwa kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak diterapkan dengan baik dan benar. Dalam konteks musaqah, orang ketiga dapat diperlukan sebagai pihak yang mengatur dan mengawasi kesepakatan dalam perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak. Namun, pada umumnya tidak diperlukan saksi/orang ketiga dalam akad muamalah seperti itu, selama kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi dapat mencapai kesepakatan yang baik dan fair.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh inamora dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 19 Apr 23