Bagaimana sistem peradilan pada masa Bani umayyah dan abbasiyah

Berikut ini adalah pertanyaan dari ramadhaniasyaila pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana sistem peradilan pada masa Bani umayyah dan abbasiyah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pada masa Bani Umayyah (661-750) dan Abbasiyah (750-1258), sistem peradilan di negara Islam terutama didasarkan pada hukum Islam atau syariah. Sistem peradilan pada masa tersebut juga mengikuti sistem kekaisaran Romawi yang telah ada sebelumnya.

Pada masa Bani Umayyah, sistem peradilan terdiri dari dua jenis yaitu sistem peradilan keagamaan (syariah) dan sistem peradilan kekaisaran (siyasah). Sistem peradilan keagamaan merupakan sistem peradilan yang menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan ajaran agama dan hukum Islam, sementara sistem peradilan kekaisaran merupakan sistem peradilan yang menangani masalah-masalah kekaisaran seperti perdagangan, kepemilikan tanah, dan lain-lain.

Pada masa Abbasiyah, sistem peradilan keagamaan dan kekaisaran dibagi menjadi beberapa bagian yang lebih kecil. Sistem peradilan keagamaan terdiri dari sistem peradilan yang menangani masalah-masalah hukum Islam seperti masalah pernikahan, waris, dan lain-lain

Sementara itu, sistem peradilan kekaisaran terdiri dari sistem peradilan yang menangani masalah-masalah kekaisaran seperti perdagangan, kepemilikan tanah, dan lain-lain. Pada masa Abbasiyah juga dikenal adanya sistem peradilan yang disebut dengan mahkamah-mahkamah (majlis) yang menangani masalah-masalah kekaisaran dan hukum Islam.

Pada masa Bani Umayyah dan Abbasiyah, hakim (qadi) merupakan tokoh penting dalam sistem peradilan. Hakim adalah orang yang bertugas memutuskan perkara yang datang kepada mahkamah. Hakim harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai mengenai hukum Islam serta memiliki integritas yang tinggi.

Maka, secara umum sistem peradilan pada masa Bani Umayyah dan Abbasiyah terdiri dari sistem peradilan keagamaan dan kekaisaran yang ditangani oleh hakim-hakim yang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai mengenai hukum Islam serta memiliki integritas yang tinggi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alifananta5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 24 Mar 23